Heppy Maharani Dessyanti
(2005)
Riddah Sebagai Salah Satu Alasan Perceraian.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text
Riddah Sebagai Salah Satu_Heppy Maharani Dessyanti.pdf
Download (12MB)
|
Abstract
Berdasarkan seluruh pembahasan dan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab
sebelumnya dalam skripsi ini sesuai dengan pokok permasalahan yang ada, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
ISebagai ukuran untuk menentukan berwenang atau tidaknya Pengadilan Agama
dalam menyelesaiakan gugatan perceraian karena salah salu pihak riddah adalah
hukum yang berlaku waktu pernikahan dilangsungkan. Apabila perkawinan itu
dilangsungkan di Kantor Urusan Agama maka yang berwenang menyelesaikan
perkara itu adalah Pengadilan Agama.Akibat hukum perceraian karena riddah pada dasarnya sama dengan akibat hukum perceraian dengan alasan-alasan yang lain, Pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau belum 12 tahun, maka pihak Ibu yang di beri wewenang untuk mengasuh ,tetapi bila si ibu tidak memcnuhi syarat hadhanah maka hak pengasusan jatuh pada pihak ayah.
Actions (login required)
 |
View Item |