Titin Puryani
(2003)
Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari uraian mengenai bebcrapa pemasalahan berkaitan dengan
pcncrapan sistem pembuktian terbalik, dapat ditarik bebcrapa kcsimpulan.
antara lain :
a. Sistem pembuktian terbalik yang dianut menurut Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sistem pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang. Yakni bahwa dalam hal melakukan dakwaan, Jaksa tetap harus mcmiliki bukti-bukti awal yang cukup dan tidak asal membuat dakwaan. Sedangkan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi memiliki hak sckaligus
kewajiban dalam hal membuktikan dirinya tidak bersalah, yakni dengan memberikan keterangan mengenai asal-usul kekayaannya.
Actions (login required)
 |
View Item |