Shlnta Prasetya Fibriane
(2004)
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Bell (PPJB) Rumah.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan uraian bab sebelumnya, maka sebagai akhir dari skripsi
ini dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu bentuk
kesepakatan antara pihak pengembang sebagai perusahaan yang
membangun perumahan dan pemukiman selaku penjual rumah,
dengan konsumen selaku pembeli rumah untuk melaksanakan
prestasi masing-masing guna mengamankan kepentingan kedua
pihak sampai dengan perjanjian jual beli akhirnya dilaksanakan di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah rumah yang
diperjanjikan selesai dibangun. bersertifikat dan memiliki Ijin Layak Huni. Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah telah menimbulkan suatu hubungan hukum bagi para pihak yang menandatanganinya.
Actions (login required)
 |
View Item |