Sari Cempaka Respati, - (2001) Perlindungan Hak Bagi Terpidana Mati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
sari cempaka respati.pdf Download (12MB) |
Abstract
Berdasarkan pada pembahasan masalah yang telah d1ura1l..an pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab penutup ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan yang akan menjawab permasalahan-permasalahan yang ada. Kesimpulannya adalah: a Setiap insan manusia sejak ada dalam kandungan telah mempunyai hak yang dinamakan sebagai hak asasi. Hak asasi ini merupakan anugerah dari Tuhan YME, yang tidak bisa dirampas oleh siapapun juga, atau Lkngan kata lain setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain. llak da~ar ini mendapat perlindungan dari tiap-tiap negara begitu pula di Indonesia yang c:ksi stensinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. b Pada saat pertama pemunculannya, hak dasar merupakan perjuangan dari individualisme namun pada perkembangan selanjutnya negara-negara yang bukan berpaham liberalisme pun mengakui keberadaan akan hak dasar, hal ini dibuktikan dengan adanya Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948, berbunyi : "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu, artinya setiap orang berhak bebas dari pernbunuhanatau yang rnelukai jasmani dan rohani" Kemudian tiap-tiap negara mengatur tentang hak dasar ini di peraturan perundang-undangan, termasuk pula Indonesia yang memberi perlindungan akan hak dasar hal ini tercermin dalam peraturan perundang-undangannya. c Berdasarkan pasal 10 KUHP, Indonesia menyetujui adanya Pidana Mati bagi terdakwa yang melakukan perbuatan sadisme, kejam dan tidak berperasaan, dengan pertimbangan sudah selayaknya mereka (pdal.u ) mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun demikian lnJonc ta tidak bisa seenaknya menjatuhkan putusan pidana mati, karena harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Part Ill, Artick 6, Vc:rse 5 United Nations International Convenant On Civil and Political Ktghts tahun 1966 dan Kongres PBB di Milan tahun 1985 tentang batasan-batasan dalam penerapan pidana mati. <.1 Dalam UUD 1945 dan Undang-Undang no 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di dalamnya dtat ur n11.:ngc.:nai bc untuk perlindungan yang berupa "Yuridis" dan ··Nonyuridis" terhadap terpidana yang dijatuhi pidana mati. • Yuridis o Dalam UUD 1945, amandemen pasal 14 ayat ( I ), diatur mengenai upaya hukum yang termasuk luar biasa ya itu GRASI. Grasi merupakan upaya hukum permohonan ampun yang disampaikan oleh terdakwa yang dij atuhi pidana mati kepada Presiden dengan harapan adanya perubahan pidana, misal dirubah dengan pidana seumur hidup. o Bab XVII KUHAP UU no 8 tahun 1981tentang l .' pa~ a hukum Biasa, mencangkup : 1. Pemeriksaan tingkat Banding (Pasal 233 sampai Pasal 2431 2. Pemeriksaan tingkat Kasasi (Pasal 244 sampai Pasal 258) o Bab XViii KUHAP UU no 8 tahun 1981 tentang Upaya hukum Luar Biasa, mencangkup : I. Pemeriksaan tingkat kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 sampai Pasal 262). 2. Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 263 sampai Pasal 269). • Non Yuridis Berupa hak-hak tersangka I terdakwa yang diatur dalam KUHAP UU No 8 tahun 1981 Bab V1 Pasal 50 sampai Pasal 68.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hak, Terpidana Mati | ||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5401-5570 Criminal procedure | ||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum | ||||
| Creators: |
|
||||
| Depositing User: | Nurma Harumiaty | ||||
| Date Deposited: | 13 Feb 2025 06:33 | ||||
| Last Modified: | 13 Feb 2025 06:33 | ||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/136161 | ||||
| Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


