Selvi Mahdiana C., -
(2005)
Perlindungan Terhadap Konsumen Air Mineral Dalam Kemasan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. PerlindUngan hukum pada dasarnya timbuL karena adanya kerugian yang diderita oleh konsumen selaku pengelola, dalam hal ini khususnya konsumen Air Mineral Dalam Kemasan. Dalam hal ini konsumen Air Mineral Dalam Kemasan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha baik dengan dasar wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum. Dengan adanya ketentuan pasal 28 UU Perlindungan Konsumen mengenai beban pembul1:ian terbalik, maka pihak pelaku usaha Air Mineral Dalam Kemasan lab yang hams membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan pada dirinya. b. Untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku usaha Air Mineral Dalam Kemasan, ada dua jalur yang dapat ditempuh oleh konsumen. Yang pertama melalui upaya damai, yaitu jalur di luar pengadilan. Lewat upaya damai ini pam pihak dapat mencari solusi terbaik mengenai pemecahan dari permasalahan yang mereka hadapi. Apabila setelah melewati jalur ini tetapi jalan keluar masih belum tercapai maka kedua belah pihak yang bersengketa dapat membawa masalah ini ke pengadilan. Pengadilan yang berwenang disini adalah Pengadilan Negeri.
Actions (login required)
 |
View Item |