Sugeng Prijadi
(2003)
Lembaga Perdamaian Sebagai Upaya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Akta perdamaian merupakan suatu bentuk persetujuan secara tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan suatu sengketa. Dimana diatur dalam pasal 1851 sampai dengan pasal 1864 B.W. adalah akta perdamaian yang telah dikukuhkan oleh pengadilan melalui putusan hakim .
Suatu perdamaian harus memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu persetujuan kedua belah pihak, putusan perdamaian mengakhiri sengketa, perdamaian atas sengketa yang telah ada, persetujuan perdamaian berbentuk tertulis, adanya pengorbanan para pihak yang bersengketa untuk sekedar melepaskan haknya dengan sukarela.
Actions (login required)
 |
View Item |