RICO MULIA, 038211348
(1988)
MASALAH PUTUSAN YANG DILAKSANAKAN LEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DAN PENYELESAIANNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa lembaga uitvoerbaar bij voorraad timbul karena merupakan suatu proses penyelesaian perkara yang cepat, tepat dan dengan biaya yang mudah dijangkau oleh masyarakat, serta melindungi pihak penggugat terhadap itikad tidak baik dari tergugat
Yang berwenang untuk menjatuhkan putusan uitvoerbaar bij voorraad hanyalah Pengadilan Negeri, tetapi dalam hal ini sebelum menjatuhkan putusannya harus berkonsultasi lebih dahulu dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai peradilan yang lebih tinggi. Hal ini ditujukan untuk menghindari dampak negatif yang mungkin akan terjadi
Kesulitan-kesulitan akibat putusan lembaga uitvoerbaar bij voorraad adalah sebagai berikut : - apabila putusan itu telah terlanjur dilaksanakan
untuk kepentingan penggugat yang menang dalam perkara tersebut, kemudian penggugat dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi maka akan ditemui kesulitan-kesulitan dalam mengembalikan seperti keadaan semula.
Actions (login required)
|
View Item |