Wahyu Wasono DA., -
(2003)
Perlindungan Hukum Bagi Stasiun Televisi Dalam Rangka Uu No. 19/2002 Tentang Hak Cipta.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran dilindungi oleh UUHC dalam kapasitas baik sebagai pemegang Hak Cipta maupun dilindungi dalam konteks Hak-Hak Terkait dengan Hak Cipta. Sebagai pemegang Hak Cipta terhadap karya siaran asli seperti sinematografi yang meliputi siaran reportase, serta database yang dapat dilihat dalam bentuk Teletext dan jadwal acara. Sebagai pemegang Hak Terkait terhadap karya siaran yang didapat dari hasil perjanjian lisensi, seperti siaran Sinematografi yang berbentuk film dokumenter, film cerita (sinetron), dan film kartun yang disiarkan untuk mendapatkan manfaat ekonomis. Dalam kerangka perlindungan selaku pencipta, Stasiun Televisi mempunyai Hak Eksklusif berdasarkan Pasal 2 UUHC, yaitu mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Hal ini berlaku khususnya untuk karya Database dan hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial pada karya Sinematografi. Dalam kerangka Hak Terkait dengan Hak Cipta, Stasiun Televisi mempunyai Hak Eksklusif berdasarkan Pasal 49 Ayat (3), yaitu, "memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya". Hak-hak Stasiun Televisi juga dilindungi dengan Hak Moral. b. Pelanggaran terhadap Hak Stasiun Televisi dapat meliputi 2 (dua) hal, yaitu pelanggaran atas Hak Cipta, seperti memperbanyak karya Database Stasiun Televisi dan/atau menyewakan Karya Sinematografi secara tanpa hak untuk tujuan komersial. Sedangkan pelanggaran terhadap Hak Terkait Dengan Hak Cipta, seperti membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya secara tanpa hak. c. Upaya pemulihan meliputi 2 (dua) hal, yaitu Aspek Keperdataan, seperti dengan mengajukan gugatan ganti rugi oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta maupun pemegang Hak Terkait Dengan Hak Cipta dimana ada unsur kerugian terhadap pengumuman karya cipta. Selain itu sengketa keperdataan juga dapat diselesaikan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya yang disepakati kedua belah pihak. yang bersengketa. Upaya pemulihan lainnya melalui Aspek Pidana, yaitu penuntutan pidana yang dilakukan oleh Negara melalui alat yang berwenang, yang sifatnya tidak hilang meskipun upaya keperdataan sudah ditempuh oleh pihak yang dirugikan.
Actions (login required)
 |
View Item |