Tantri Noviana Herawati
(2001)
Tanggung Gugat PDAM Atas Kerugian Konsumen
:Studi Kasus PDAM Kotamadya Surabaya.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
a. Dalam praktek perjanjian yang dibuat oleh pihak PDAM dengan pihak pelanggan merupakan perjanjian yang bersifat standart contracten (standar kontrak) yang dibuat oleh pihak produsen (PDAM). Dimana baik bentuk dan isi dari perjanjian tersebut telah ditentukan oleh PDAM. Sehingga dalam hal ini "bergaining position" dari pelanggan sangat lemah. Perjanjian yang dibuat oleh pihak PDAM dengan pelanggan selain merupakan perjanjian jual beli juga merupakan perjanjian sewa menyewa. Oleh karena itu hubungan hukum antata PDAM dengan pelanggan termasuk dalam kategori perjanjian campuran.
b. Gugatan ganti rugi pelanggan air terhadap PDAM kota Surabaya pada dasarnya terkait dengan terjadinya gangguan-gangguan dalam hal pemenuhan dan pelayanan air minum oleh PDAM kota Surabaya, seperti tidak lancarnya air dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Dalam hal tuntutan ganti rugi dapat didasarkan atas wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak produsen, serta dapat mengacu pada Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur agar penegakan aturan hukum dan pemberian perlindungan terhadap konsumen dapat diberlakukan sama bagi setiap konsumen maupun pelaku usaha.
Actions (login required)
 |
View Item |