Teddy Abdillah
(2003)
Penetapan Upah Minimum Tenaga Kerja Dalam Rangka Pelaksanaan
Otonomi Daerah.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa Peraturan Perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan pada bab II, yaitu masalah Perlindungan Hukum bagi Hak-Hak Pekerja untuk Perubahan Kenaikan Upah Minimum sehingga Perlindungan Hukum yang dapat dilakukan adalah masih digunakannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ( Ketenagakerjaan yang lama) dan belum berlakunya Undang-Undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (barn).
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Upah Minimum dalam Otonomi Daerah yang dibahas dalam Bab III, yaitu bahwa Undang-Undang Nom or 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai langkah mempertegas kembali secara jelas dari ketentuan-ketentuan yang telah ada atau dengan kata lain adalah sebagai Kepastian Hukum di bidang ketenagakerjaan yaitu pelaksanaan pengawasan penetapan upah minimum sebagai kewenangan provinsi.
Actions (login required)
 |
View Item |