ELIAP EFRAIM GAELAGOY, 038141303
(1988)
PELANGGARAN PEHGUASA DALAM PEMBONGKARAN RUMAH-RUMAH PENDUDUK DI MOROKREMBANGAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan orang dengan tanah yang semula bersifat religiomagis, dan lebih banyak berkaitan dengan bidang agraris, telah menjadi pusat perhatian pemerintah. Dengan diundangkan undang-undang nomor 5 tahun 1960, maka tanah tidak lagi berhubungan dengan masalah agraria semata-mata,
melainkan telah menyangkut berbagai bidang.
Dengan undang-undang nomor 51 Prp. tahun 1960, dinyatakan bahwa semua pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau berwenang adalah perbuatan melawan hukum, dan diancam dengan hukuman pidana(pasal 2 yo 6 ayat 1). Tindakan penyelesaian
atas pelanggaran tersebut, tidak selalu harus melalui pengadilan, tetapi dapat diselesaikan dengan musyawarah (pasal 2,4 dan 5).
Perkembangan negara hukum menyebabkan administrasi negara (pemerintah ) lebih banyak ikut secara aktif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Kewajiban administrasi negara sebagai penyelenggara kesejahteraan umum, dimana pertanggungjawaban sehari-hari dibebankan kepada mereka, menyebabkan administrasi negara sebagai subyek hukum mempunyai pengecualian-pengecualian tertentu yang tidak dimiliki oleh orang perseorangan atau badan swasta lainnya.
Actions (login required)
|
View Item |