MADE DIAN SUKARDIANI, 038512191
(1989)
STATUS HAK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH PARA TRANSMIGRAN PERMASALAHAN DAN PENYELESAIANNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak milik adalah hak atas tanah yang paling kuat dari macam-macam hak atas tanah lainnya, yang terdapat pada pasal 16 UUPA
Tanah yang akan diberikan kepada para transmigran
adalah tanah negara
Status hak atas tanah yang diperoleh para transmigran diberikan secara bertahap atau bertingkat, yaitu dari hak pakai manjadi hak milik
Hak pakai adalah hak yang pertama kali diperoleh para transmigran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
Tanah dengan hak pakai yang diberikan kepada para/
transmigran, apabila selama jangka waktu 5 (lima )
tahun berturut-turut telah diusahakan dengan memuaskan, ditingkatkan menjadi hak milik
Jangka waktu 5 (lima ) tahun tersebut dapat diperpendek, apabila tanah tersebut diusahakan dengan sangat memuaskan
Apabila kepala keluarga transmigran tersebut meninggal dunia dalam masa hak pakai, maka pemakaian tanahnya dapat dilanjutkan oleh ahliwarisnya
Actions (login required)
|
View Item |