Annisa Fauzia, -
(2003)
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Dan Pemerintah Kota Batam Dalam Meenangani Pemberian Hak Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan Kepada Pihak Ketiga Dengan Berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pihak yang paling berhak dalam menangani pemberian hak atas bagian tanah hak pengelolaan adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) dengan dasar antara lain yang dijadikan dasar yang kuat bagi OPDrPB untuk tetap jalan walaupun tetjadi masalah dalam opini didalam masyar kat yaitu dengan Surat Keputusan Menteri Oalam Negeri No. 43 tahun 1977 yang menetapkan bahwa Hak Pengelolaan diberikan kepada pihak OPOIPB. Namun dengan lahimya Uu. No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, OPOIPS harus bergerak dengan patner kerjanya yaitu Pemerintah Kota Satam dalam menangani masalah pertanahan dalam hal ini masalah hak pengelolaan karena diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 ten tang wewenang Pemerintah kota dalam masalah pertanahan yaitu antara lain adalah penetapan standar administrasi pertanahan.
Actions (login required)
 |
View Item |