Vivin Octavia Indahwati
(2004)
Hubungan Kontraktual Antara Pemain Sinetron Dengan Rumah Produksi.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan dari permasalahan yang telah diketengahkan dalam bab pertama dan melalui pembahasan pada bab kedua dan bab ketiga, maka kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
Asas kebebasan berkontrak seringkali mewamai suatu perjanjian/ kontrak yang dibuat oleh para pihak. Peijanjian baku merupakan salah satu wujud pencerminan dari asas kebebasan berkontrak. Kontrak kerja produksi sinetron adalah perjanjian baku karena dibuat sepihak oleh rumah produksi . Dengan adanya perjanjian baku pada kontrak kerja produksi sinetron dianggap klausula-klausulanya memberatkan pemain sinetron dan tidak mencerminkan adanya kesei mbangan.
Perlindungan hukum terhadap pemain sinetron tetap dimunculkan karena karakteristik dari perjanjian baku itu sendiri yang dibuat sepihak sehingga manguntungkan salah satu pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan keadaan karena adanya pihak yang mendominasi. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak khususnya pemain sinetron yang rentan posisinya dan cenderung untuk dirugikan adalah melalui proses Litigasi meliputi gugatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum, selanjutnya melalui proses Non Litigasi meliputi Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase
Actions (login required)
 |
View Item |