Wati Handayani
(2004)
Perundungan Paten Bagi inventor Penerima Bea Siswa.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Hubungan hukum antara inventor penerima bea siswa dengan
penyandang dana atau pemberi fasilitas, menentukan perolehan
Paten. Dalam hal inventor melakukan invensi dengan
memanfaatkan fasilitas dan atau sarana yang diberikan oleh pihak
lain, maka yang menjadi pemegang Paten adalah mereka yang
memberikan fasilitas dan atau sarana tersebut. Namun dalam hal
ini perlu dilihat perjanjian diantara para pihak tersebut serta perlu
dilihat seberapa besar sumbangsih/arti dari fasilitas dan atau
sarana yang diberikan tersebut dalam terwujudnya invensi.
Walaupun inventor bukan sebagai pemegang hak namun ia masih
memiliki hak atas invensinya tersebut sebagai kompensasi atas
segala jerih payah, tenaga dan pikiran dari inventor dalam
membuat invensi tersebut, yaitu berupa hak ekonomi untuk
menerima imbalan, hadiah, prosentase, bonus atau lainnya sesuai
dengan kesepakatan para pihak. Selain itu ada hak moral yaitu hak
untuk tetap dicantumkan namanya sebagai inventor pada
invensinya tersebut.
Actions (login required)
 |
View Item |