RR. INDRAJEKTI PUSPITA WARDHANI, 038412005
(1989)
EKSISTENSI SURAT KUASA MEMASANG HIPOTEK DI LINGKUNGAN PERBANKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Surat kuasa memasang hipotek timbul/lahir setelah adanya perjanjian kredit yang dibuat oleh pihak bank sebagai kreditor dengan pihak debitor. Setelah perjanjian kredit ditandatangani kedua pihak dengan kesanggupan dari jihak debitor untuk memberikan jaminan hipotek kepada bank, maka pada saat itu dibuatlah surat kuasa memasang hipotek. Ada pun surat kuasa tersebut harus dibuat dengan akta otentik (notariil ) sesuai dengan ketentuan pasal 1171 ayat (2) BW. Surat kuasa ini di
perlukan untuk melakkan pemasangan hipotek secara
nyata bagi pihak pemegangnya tanpa perlu izin lagi
dari debitor.
Dalam hal terjadinya kredit macet, maka pihak bank
akan senantiasa melakukan penagihan kepada debitor yang bersangkutan sampai debitor tersebut dapat melunasi utangnya secara penuh. Dalam hal ini, bank sering memberikan kebijaksanaan yang sifatnya meringankan beban debitor, misalnya dengan menghapus sebagian persentase piutangnya seperti : meniadakan bunga yang seharusnya dibayarkan. Jadi, dia hanya memabayar utang pokoknya saja.
Dengan demikian, tidak ada dalnwersa bagi pihak bank
untuk teta p me lakukan penagihan terhada p debitor , s e -
panjang mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Actions (login required)
|
View Item |