ELSKA AMELIA BINKENDIJK, 038111223
(1989)
BEBERAPA PERMASALAHAN HUKUM TENTANG PERKAWINAN 'NGEROROD' DI BALI SEJAK BERLAKUNYA UU NO I TAHUN 1974.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Masyarakat Bali ini dikenal sebagai masyarakat yang memegang teguh tradisi adat dan tradisi adat
ini banyak dipengaruhi oleh agama Hindu, sebab
mayoritas masyarakatnya beragama Hindu, sehingga
tradisi adat inilah yang berperan dalam kehidupan
sehari-hari. Dan struktur sosial masyarakat
Bali dapatlah dilihat menurut klen (dadia) dan
kasta. Disamping itu juga klen (dadia) ini menarik
garis keturunan patrilineal. Dalam hukum perkawinannya bahwa seseorang laki-laki boleh kawin lebih dari 1 orang sedangkan seorang perempuan tidak boleh kawin lebih dari 1 orang. Jika si perempuan melanggar maka perempuan tersebut dapat dikenakan tindak pidana adat. Dan sahnya suatu perkawinan di Bali secara phisik adalah harus dewasa, mampu melakukan perkawinan dan harus ada persetujuan dari dua belah pihak (calon pengatin). Apabila di antara salah satu orang tua tidk setuju maka ini bukan menjadi masalah
Actions (login required)
|
View Item |