DIYAHLIANA ULANDARI, -
(2003)
Tinjauan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Rehabilitasi merupakan salah saw usaha dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan narkotika disamping tindakan preventif dan represir. Rehabilitasi adalah tindakan yang diarahkan untuk mengantar dan membina pecandu narkotika agar dapat kembali pada kondisi seperti sebelum menyalahgunakan narkotika sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan kehidupan berrnasyarakat. Rehabilitasi penting artinya bagi pecandu narkotika dalam usaha membebaskan dirinya dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pelaksanaan rehabilitasi medis meliputi detoksifikasi yakni proses menghilangkan racun narkotika dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat aditif atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah rehabilitasi medis, bekas pecandu narkotika menjalani rehabilitasi sosial dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan diri dan harga diri pasien.
Actions (login required)
 |
View Item |