ARYO WISANGGENI G., -
(2003)
Hak Wartawan Mencari, Memperoleh, Dan Menyebarluaskan Informasi, Dikaitkan Dengan Hak Rakyat Untuk Mengetahui.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text
HAK WARTAWAN MENCARI MEMPEROLEH DAN MENYEBARLUASKAN INFORMASI.pdf
Download (43MB)
|
Abstract
Hak wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan pelaksanaan dari hak rakyat untuk mengetahui yang telah dijamin sebagai hak asasi manusia yang dilindungi dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk itu, wilayah penerapan dari hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi hams mampu menjangkau informasi-informasi yang dimiliki oleh pemerintah dan para penyelenggara negara lainnya. Penentuan wilayah penerapan Pasal4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 harus didasarkan pada prinsip-prinsip jaminan hak asasi manusia dalam Pasal 73 dan 74 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan didasarkan pula prinsip-prinsip umum kebebasan informasi yang telah dirumuskan Article XIX
Actions (login required)
 |
View Item |