PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA BAGI ASOSIASI PELAKU USAHA

BAHAR ILMAWAN MUHAMMAD, 030911029 (2013) PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA BAGI ASOSIASI PELAKU USAHA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
BAHAR ILMAWAN MUHAMMAD.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Perjanjian penetapan harga adalah salah satu perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pembuktian perjanjian penetapan harga diatur tersendiri melalui Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011. Pembuktian perjanjian penetapan harga secara horizontal sangat erat kaitannya dengan alat bukti, alat bukti dapat digunakan untuk memutuskan apakah perjanjian yang dilakukan oleh antar pelaku usaha termasuk perjanjian penetapan harga atau tidak. Alat bukti sendiri mempunyai dua macam yaitu bukti langsung atau alat bukti tidak langsung. Selain kedua alat bukti tersebut KPPU dapat menggunakan jenis-jenis alat bukti lain yang diatur pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk dapat digunakan sebagai dasar bahwa perjanjian yang dilakukan antar pelaku usaha termasuk perjanjian penetapan harga atau bukan. b. Asosiasi pelaku usaha adalah lembaga non profit yang digunakan oleh pelaku usaha untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai harga produk, menetapkan standar regulasi industri, berbagi pengalaman, tempat kerja sama hingga digunakan untuk media komunikasi dengan pemerintah sebagai pembentuk regulasi. Sebagian besar kegiatan kegiatan asosiasi tersebut melanggar hukum persaingan usaha namun dalam pembuktiannya sangatlah sulit karena kesepakatan-kesepakatan tersebut sulit dideteksi karena sebagian besar sifatnya tidak tertulis. Perjanjian-perjanjian tertulis sangat dihindari karena jika ditemukan perjanjian tertulis akan digunakan sebagai alat bukti langsung dengan konsekuensi akan langsung diputus melakukan pelanggaran pada Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bilamana alat bukti langsung tidak dapat ditemukan maka alat bukti tidak langsung dan alat bukti lain dapat digunakan oleh KPPU untuk memutus perjanjian antar pelaku usaha dapat dikualifikasikan telah terbukti atau tidak melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu terdapat satu program yang dinamakan Leniency. Leniency adalah sebuah terobosan dalam rangka pembuktian terhadap dugaan terjadinya kartel dengan cara menemukan bukti langsung melalui pengakuan baik individu maupun pengakuan dari perusahaan yang nantinya akan diberikan reward bagi individu atau perusahaan berupa pembebasan hukuman atau keringanan hukuman yang akan diberikan sebagai apresiasi dari perilaku yang kooperatif baik individu maupun perusahaan yang mau bekerja sama untuk mengungkap kartel.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK - 2 FH 91 / 13 Muh p
Uncontrolled Keywords: COMPETITION LAW; LAW ENFORCEMENT
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1301-1366 Business associations
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BAHAR ILMAWAN MUHAMMAD, 030911029UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSinar Aju Wulandari, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 19 Aug 2013 12:00
Last Modified: 10 Aug 2016 07:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13631
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item