Iwan Arto Koesoemo, - (2000) Tanggung Jawab Perusahaan Bongkar Muat Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
![]() |
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (389kB) |
![]() |
Text (FULLTEXT)
IWAN ARTO KOESOEMO.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Pihak pihak yang rnemiliki kepentingan dalam suatu kegiatan pelayaran disamping pihak maskapai pelayaran, adalah mereka yang berniaga yaitu si pengirirn barang the shipper ) dan si penerimabarang ( the consignee ). Konkretnya dalarn suatu pengirirnan atau pengapalanbarang dengan kapal laut terdapat tiga pihak yang saling rnernpunyai hubungan hukurn satu sarnalainnya. Mereka adalah :1. Pengirirn barang ( shipper ), yaitu orang atau badan hukum yang rnemiliki muatan kapal barang untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu I pelabuhan pernuatan guna diangkut ke pelabuhan lainnya / pelabuhan tujuan.2. Pengangkut carrier), yaitu perusahaanpelayaran yang melaksanakan rnenyelenggarakan pengangkutan rnuatan atau dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuannya,atau ke pelabuhan antara. Perusahaan Bongkar Muat sebagai salah satu dari beberapa macam perusahaan penunjang yangmemberikan pelayanan jasa guna kelancarankegiatan pelayaran niaga hendaknya mamberikanpelayanan secara menyeluruh khususnya yangterkait dengan bongkar muat dengan menambah sumber daya manusia dan tidak kalah pertingnya dukungan alat alat yang memadai guna pengefisiensian waktu yang sePerlunya memberikan perlindungan yang pasti bagi pengguna jasa khususnya konsumen shipper dan consignee yaitu berupa perangkat hukum yang tegas guna mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban bagi perusahaan bongkar muat denganpara mitra bisnisnya seperti perusahaan pelayaran dan freight forwarder, agar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itu tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab Perusahaan, Pengangkutan Barang Melalui Laut | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1150-1231 Maritime law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Dwi Prihastuti | ||||||
Date Deposited: | 18 Feb 2025 12:48 | ||||||
Last Modified: | 18 Feb 2025 12:48 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/136315 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |