N. Santy Parnasari, - (2003) Status Hukum Dan Hak Anak yang Diingkari Oleh Orang Tuanya Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Ham. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
![]() |
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (385kB) |
![]() |
Text (FULLTEXT)
N SANTY PARNASARI.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Baik menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan BW, didalamnya terdapat kesamaan tentang pengaturan masalah pengingkaran anak. Khususnya dalam menjelaskan bagaimana status hukum seorang anak yang diingkari oleh ayahnya. Sebagaimana diketahui bahwa pengingkaran terhadap anak lebih banyak dilakukan oleh seorang ayah atau seorang suami. Apabila benar anak itu merupakan anak yang lahir dari perselingkuhan yang dilakukan isteri dan dilahirkan dalam pemikahan suami isteri yang sah maka status anak tersebut adalah anak di luar perkawinan. Bagi anak yang dilahirkan di luar perkawinan, tidak memiliki hubungan keperdataan dan nasab dengan ayahnya, dan hanya memiliki hubungan keperdataan dan nasab dari ibu dan keluarga ibunyasaja. Sarna halnya dengan anak yang diingkari oleh ayahnya. Dengandemikian anak yang diingkari tidak memiliki hak keperdataan dengan ayahnya misalnya hak waris, dan hak-hak anak sebagaimana layaknya. pengingkaran terhadap seorang anak dapat membawa problematika tersendiri bagi si anak. Karena anak yang diingkari tidak akan mendapatkan haknya dari orang tua yang mengingkarinya.Sangat disayangkan j ika anak yang merupakan anugerah serta rizki dari Allah SWT ini disia-siakan apalagi didholimi, dengan mengingkarinya tanpa bukti yang Haq. Oleh karena itu, sebagai orang tua hendaknya berhati-hati dalammemutuskan untuk mengingkari sahnya seorang anak karena pengingkaran anakadalah bentuk ketidak adilan bukan hanya bagi si ibu tetapi, juga bagi si anak itu sendiri. Relevansi terhadap konvensi hak anak maupun UU HAM negara kita, kurang begitu tampak dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Hanya sebagiankecil saja orang yang mengerti dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.Demikian halnya dengan negara, dalam masalah perlindungan hukum terhadaphak-hak anak, negara masih belum berbuat banyak terhadap kesejahteraan anak,terbukti masih banyak anak-anak yang terlantar dimana-mana dengan sebab yang bermacam-macam. Oleh karena itu sangat diperlukan kerjasama dan usaha yang keras antara negara (aparatur negara) dan semua warga negara, untuk bisa mewujudkan kesejahteraan anak sebagaimana yang dicantumkan dalam perundangan-undangan.
Actions (login required)
![]() |
View Item |