PRAMESTHI GRAHANDINI, -
(2005)
Tanggung Gugat Akibat Malpraktek Medik (Kajian Yuridis Kasus Martha Manulang Di Rumah Sakit St.Carolus Jakarta).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum antara pasien, dokter dan rumah sakit berawal dari hubungan dasar antara dokter dengan pasien dalam bentuk: petjanjian terapeutik. Hubungan antara dokter dengan rumah sakit adalah adanya hubungan pekerjaan, dokter digaji untuk bekerja pada rumah sakit tersebut sebagai tenaga kesehatan. Ketiga pihak ( dok:ter, rumah sakit dan pasien ) saling berkaitan dan terikat. Apabila terjadi suatu tindakan malpraktek medik terhadap pasien di rumah sakit sebagai akihat kelalaian seorang dokter yang bekerja di rumah sakit, maka pasien ataupun keluarganya berhak mendapatkan ganti rugi biaya pengobatan maupun biaya santunan dari rumah sakit tempat dokter bekerja tersebut. Karena rumah sakit bertanggung gugat atas tindakan malpmktek medik yang terjadi di rumah sakit tersebut
Actions (login required)
 |
View Item |