PURNA SUSANTI, -
(2001)
Perlindungan Upah Dan Jaminan Sosial Bagi Anak Buah Kapal Pada Perusahaan Pelayaran Rakyat (PELRA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pelaksanaan perlindungan upah bagi Anak Buah Kapal di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KURD) yang mengharuskan setiap Anak Buah Kapal diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di hadapan syahbandar/pejabat yang berwenang. Dalam PKL tersebut wajib dieantumkan berapa besarnya upah tiap bulan yang akan diterima oleh Anak Buah Kapal atau bagaimana eara mcnetapkan upah bilamana upah tersebut bukanlah upah bulanan. Kendala terbesar dalam pelaksanaan perlindungan upah ini adalah lemahnya pengawasan terhadap kinerja instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah syahbandar yang memungkinkan terjadinya pembayaran upah dibawah standard kebutuhan fisik minimum
Actions (login required)
 |
View Item |