WIDIO NUGROHO, -
(2003)
Perjanjian Waralaba Pada Bisnis Makanan Cepat Saji Di Indonesia.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Waralaba terbentuk atas dasar kesepakatan pihak pemberi waralaba dengan pihak penerima waralaba yang kemudian menghasilkan suatu ikatan bisnis waralaba, perjanjian waralaba sebagaimana perjanjian pada umumnya juga mengenal hak dan kewajiban para pihak. Dalam perjanjian waralaba terjadi proses pemberian lisensi dari pihak pemberi waralaba dengan pihak penerima waralaba, pemberian lisensi ini menyangkut berbagai hal tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, hubungan hukum yang terjadi dalam suatu perJanJian waralaba adalah para pihak terikat dalam suatu kontrak waralaba yang oleh kalangan bisnis sering disebut sebagai Franchise Agreement, tentunya selain perjanjian pokok antara pihak pemberi dan penerima waralaba, dalam pelaksanaan bisnis ini melibatkan pihak ketiga, yang dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak Franchisee diawasi secara ketat oleh pihak Franchisor
Actions (login required)
 |
View Item |