RAGIL RACHMAD RAHAYU, 030911081 (2013) PENYADAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-rahayuragi-26614-7.abstr-i.pdf Download (373kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
RAGIL RACHMAD RAHAYU.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penyadapan informasi merupakan kegiatan merekam pembicaraan orang lain yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan orang yang diambil informasinya. Penyadapan secara sah dilakukan sesuai peraturan dan demi penegakan hukum, sebagai contoh penyadapan tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan seorang atau sekelompok orang terkait dengan narkotika dan prekusor narkotika. Penyadapan tindak pidana narkotika dilakukan demi mengungkap kejahatan yang marak pada semua lapisan masyarakat. Pengungkapan tindak pidana narkotika dilakukan untuk memberantas kejahatan narkotika dan prekusor narkotika. Penyadapan merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam mengungkap terjadinya tindak pidana narkotika melalui serangkaian kegiatan dalam penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Inilah yang menjadi polemik terkait dengan kapan pelaksanaan kegiatan penyadapan tindak pidana narkotika tersebut dapat dilaksanakan dan hasil penyadapan yang merupakan alat bukti dalam persidangan berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia.
Actions (login required)
View Item |