YUSA MIAFAIMAH, -
(2003)
Kewenangan Pengelolaan Air Bawah Tanah Di Propinsi Jawa Timur Setelah Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, sebagaimana terdapat dalam Pasal 9 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mencakup kewenangan pemerintah yang bersifat lintas Kabupaten/kota. Identifikasi terhadap wilayah cekungan Air Bawah Tanah harus dilakukan dengan cermat, sehingga dapat ditentukan wilayah administratif tempat air bawah tanah itu berada. Selanjutnya dilakukan identifikasi, apakah Air Bawah Tanah tersebut berada dalam satu wilayah administratif (kabupaten/kota), ataukah lintas kota / kabupaten, ataupun bahkan lintas Propinsi, sehinnga menjadi jelas letak administratif air bawah tanah itu berada.Terhadap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak yang pemungutannya berada pada pemerintah propinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur. Pajak yang didapat dilakukan pembagian denyan prosentaee 30 % untuk pemerintah propinsi dan 70% untuk pemerintah kota/kabupaten
Actions (login required)
 |
View Item |