Endah Dwi Purwantini, ,-
(2003)
Pendaftaran Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Dibuat Sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tanah dalam kehidupan manusia mernpunyai arti yang sangat penting, oleh karena sebagian besar kehidupannya bergantung pada tanah. Tanah dapat dirniliki sebagai suatu harta yang bersifat permanen dan dicadangkan untuk kehidupan. Bagi bangsa Indonesia, tanah merupakan sa!ah satu aspek yang penting dalam mendukung tujuan Pembangunan Nasional, karena itulah tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakrnuran dan kesejahteraan rakyat. Pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lebih ianjut, Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUP A rnenentukan bahwa atas dasar ketentuan Pasa1 33 ayat (3) lJUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal l, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai orgamsast kekuasaan seluruh rakyat.
Actions (login required)
 |
View Item |