Fida Arlina, ,-
(2005)
Perjanjian Bagi Hasil Penggarapan Lahan Tambak Garam.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam dunia bisnis saat ini hubungan kontrak kerja antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya maupun antara pelaku usaha sebagai pengusaha atau majikan dengan pekerja sudah sangat sering dijumpai. Dengan demikian bukan suatu hal yang asing lagi jika kemudian timbul berbagai macam bentuk kontrak kerja, karena asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang dianut dan diterapkan di Indonesia. Namun demikian kebebasan tersebut bukanlah ditujukan untuk memihak atau menguntungkan bagi satu pihak saja, melainkan dimaksudkan agar kesepakatan yang telah dicapai tersebut dapat dijalankan oleh kedua belah pihak. Kesepakatan antara kedua belah pihak merupakan syarat sahnya perjanjian, hal ini disebutkan dalam pasal 1320 ayat (I) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW).
Actions (login required)
 |
View Item |