Frans Ignas Rahdita, ,-
(2001)
Reformasi Terhadap Kebebasan Berserikat Bagi Buruh (Tinjauan yuridis terhadap UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pekerja I buruh sebagai warga negarn mempunyai persamaan kedudukan di dalam huk:wn, cliantaranya adalah hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalarn satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat buruh adalah hak asasi buruh yang telah dijamin di dalam pasal 28 UUD 1945. Demikian pula ha! ini juga diatur dalam Undang-undang mengenai Hak Asasi Manusia, ynitu UU no. 39 tahun 1999, pada pasal 39 yang isinya mcnyntakan yaitu, " setiap orang berhak w11uk mendirikan serikat pekerja dan tidak ho/eh dihamhal w1tuk menjadi anggntanya demi melindungi dan memperjuangkan kepenlingannya serta sesuai dengan ketentuan peraluran perundang-undangan
Actions (login required)
 |
View Item |