Halimatus Sa'diyah, ,-
(2003)
Perolehan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Di Kabupaten Gresik (Studi kasus: PT. Gawih Jaya).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Izin lokasi di Kabupaten Gresik diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain : (1) Kesesuciian dengan Tata Kuang Wilayah atau rencana lainnya yang dipakai acuan, (2) Aspek penguasaan tanah, teknis tat2 guna tanah yang bersangkutan, fisik wilayah, penggunaan tanah sen:a kemampuan tanah, (3) Kemungkinan adanya tumpang tindih peruntl'kan, (4) Kepentingan pihak ketiga yang ada dilokasi yang dimohon, (5) Kelayakan .Jsaha dengan luas tanah yang dimohon, (6) Dampak lingkungan fisik dan sosial ekonomi yang mungkin terjadi, (7) Konsultasi masyarakat oemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon. Perolehan tanah oleh perusahaan dilakuka:i sesudah diterbitkannya izin lokasi da11 hanya boleh dilakukan di areal yang tel ah ditetapkan di dalam izin lokasi. Perolehan tanah dilakukan dengan melalui dua cara yaitu dengan cara pemindahan Hak atas tanah atau rnelalui penyerahan atau pelepasan ha~ atas tanah. perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah yang sama jenisnya dengan hak atas tanah yang diperlukan oleh perusahaan dala'Tl menjalankan usahanya, apabila jenis hak atas tanah yang akan dipindahkan tidak sesuai dengan hak atas tanah yang diperlukan oleh perusahaan, maka terlebih dahulu harus mengubah hak yang bersangkutan. Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan huk dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan hak milik atau hak lain yang tidak sesuai dengan jenis hak yanq diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya. Penyer ahan atau pelepasan hak atas tanah dilakukan ~ ecara langsung antara pemegang hak atas tanah dengan pihak investor yang membutuhkan tanah rlengan pembuatan akte pelepasan hak di hadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah. Pada umumnya perolehan tanah oleh perusahaan di Kabupaten Gresik dilakukan melalui cara penyerahan atau pelepasan hak. Oleh karena itu untuk memperoleh hak atas tanah, perusahrian harus mengajukan permohonan hak atas tan2h kepada negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Hak atas tanah yang diberikan kepada perusahaan pada umumnya adalai·1 Hak Guna Bangunan. Pemberian Hak Guna Bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Actions (login required)
 |
View Item |