Hanafi Rachman, ,-
(2004)
Per Se Illegal dan Rule of Reason Dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam menghadapi era globalisasi yang tengah berjalan disegala sektor saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU No. 5 Th.1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut "UU No. 5 Th. 1999"). Keberadaan Undang-undang tersebut menciptakan suatu iklim persaingan yang sehat bagi semua pelaku usaha Masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kultur yang sifatnya menjunjung tinggi keharmonisan, kerjasama, dan kegotong royongan. Pemahaman akan prinsip berkompetisi atau bersaing tentu tidak akan mudah diterima karena dalam masyarakat kita tidak terbiasa hidup dengan nilai-nilai tersebut. Walaupun demikian bukan berarti kompetisi tidak dikenal sama sekali dalam tatanan kehidupan masyarakat kita yang heterogen. Kompetisi atau persaingan dalam mendapatkan keuntungan merupakan hal yang sudah ada secara naluriah (inherent) yang berarti sudah menjadi sifat pada setiap pelaku usaha.
Actions (login required)
 |
View Item |