Harry Suherwan, ,-
(2000)
Analisa Kredit Sebagai Upaya Preventif Timbulnya Kredit Bermasalah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kewajiban dan sanksi bagi analis kredit atas timbulnya kredit macet muncul apabila analis kredit tidak melaksanakan peraturan perundang-udangan yang berlaku pada saat melakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur sehingga perbuatan-perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 1365 BW dan bahkan berdasarkan pasal 53 UU No. 7 /1992 jo pasal 50 dan 51 UU No. 10/1998 analis kredit juga dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan sanksi administrasi karena perbuatannya tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana berupa kejahatan, hal ini mengingat kedudukan analis sebagai pihak bank dan pihak terafiliasi.
Actions (login required)
 |
View Item |