Hery Setyaningsih, ,-
(2001)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian kerja waktu tertentu bukanlah syarat sah perjanjian kerja karena sebagaimana perJanJian kerja pada umumnya, terhadap peIJanJian kerja waktu tertentu juga tetap diber1akukan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Meskipun demikian, unsur-unsur tersebut terutama unsur waktu tertentu dan pekerjaan tertentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Hal ini dimaksudkan agar pekerja kontrak memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya , sehingga pada akhirnya diharapkan mampu membawa ketenangan dalam bekerja.
Actions (login required)
 |
View Item |