Ignatius Hotlan, ,-
(2004)
Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perjanjian kerjasama penyelenggaran warung telekomunikasi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak telkom sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam negeri dengan pihak perorangan atau badan hukum yang berperan sebagai pihak penyelenggara dalam penyelenggaraan wartel. Bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak telkom yang kemudian diajukan pada pihak calon penyelenggara untuk kemudian menyepakati perjanjian tersebut. Dilihat dari bentuknya perjanjian kerjasama tersebut dapat dikualifikasikan sebagian perjanjian tidak bernama (onbenoemd, Unspecified) karena tidak diatur secara khusus pada B.W.
Actions (login required)
 |
View Item |