Imelda Meirania Mustikasari, ,-
(2001)
Upaya Hukum Bank Dalam Menyelesaikan Kredit Macet Dari Debitur.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam dunia usaha, suatu perusahaan tidak selalu dapat berjalan dengan baik dan seringkali kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi I terhambat untuk membayar hutang hutangnya. lnilah yang dinamakan Kredit Macet. Dalam rangka pengembangan suatu perusahaan pastilah mempunyai utang. Utang ini bisa kepada Bank dengan memberikan jaminan tertentu. Sehingga Bank memperoleh keyakinan bahwa debiturnya akan dapat menyelesaikan hutang hutangnya. Tapi adakalanya Bank menghadapi masalah dalam pemberian kredit yaitu terjadinya kredit macet, sehingga untuk rnencegah kerugian karena tidak kembalinya seluruh atau sebagian kredit yang telah di salurkan, Bank perlu memberikan perhatian khusus terhadap masalah tersebut . Faktor penyebab terjadinya kredit macet dapat digolongkan ke dalam factor ekstemal dan faktor internal.
Actions (login required)
 |
View Item |