AGUSWULAN PANCANINGTHYAS, -
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMAKAI AJINOMOTO.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari hasul pembahasan pada bab sebelumnya, akan dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
a. PT. Ajinomoto merupaka pelaku usaha yang memproduksi dan
memasarkan barang berupa vetsin atau bumbu penyedap masakan
kepada masyarakat di Indonesia. Sebagai pelaku usaha, PT Ajinomoto dalam melakukan proses produksinya menggunakan bahan sebagai katalis yaitu bactozoytone yang terbuat dari pankreas babi.
b. Bactozoytone yang terbuat dari pankreas babi sebagi katalis dalam
proses produksi vetsin atau bumbu penyedap masakan oleh PT.
Ajinomoto, maka produk yang dihasilkan tidak halal atau dengan kata lain merupakan produk haram yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
c. Tindakan PT. Aj inomoto memproduksi vetsin atau bumbu penyedap masakan dengan menggunakan bactozoytone bertentangan dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, sehingga dikatakan atau dianggap sebagai suatu pelanggaran yang berupa perbuatan melanggar hukum dan
menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen.
d. Konsumen pemakai produk Ajinomoto yang mengalami kerugian dapat melakukan upaya hukum dalam meminta ganti rugi kepada PT. Ajinomoto selaku pelaku usaha dengan menggunakan cara penyelesaian sengketa yang ada.
Actions (login required)
 |
View Item |