Gracia Pramesi Kalyadharani, -
(2005)
Kajian Hukum Cyber Insurance Dalam E-Business.
Skripsi thesis, -.
Abstract
Sejak dahulu orang selalu mencari cara baru untuk memenuhi
kebutuhannya, dari cara yang paling tradisional, yaitu pada saat orang belum
mengenal uang. Ketika orang belum mengenal uang, mereka dalam memenuhi
kebutuhannya menggunakan cara saling mempertukarkan barang yang mereka
miliki untuk ditukar dengan barang milik orang lain yang sedang dibutuhkannya.
Cara ini dikenal dengan istilah barter. Setelah manusia mengenal uang , mereka
menemukan cara barn lagi untuk memenuhi kebutuhannya yaitu dengan uang
sebagai alat tukar sekaligus sebagai alat pembayaran yang sah atas suatu barang
yang mereka butuhkan. Cara ini kemudian dikenal dengan istilah jual beli dimana
sampai sekarang cara jual beli masih digunakan. Jual beli inilah yang menjadi
cikal bakal adanya dunia bisnis dimana orang mulai memikirkan suatu keadaan
dimana ia tidak hanya menjadi seorang penjual saja atau hanya menjadi seorang
pembeli saja. Sang penjual mulai berupaya untuk memproduksi sendiri barang
yang akan dijualnya, menjalin kerjasama dengan penjual yang lain, dan usahausaha
yang lain yang dapat mendatangkan keuntungan maksimal bagi dirinya.
Sedangkan pembeli juga demikian. Tidak sedikit pembeli yang membeli suatu
barang dari penjual untuk kemudian dijual lagi kepada pihak lain, meskipun tidak
sedikit pula pembeli yang membeli barang untuk dirinya sendiri.
Actions (login required)
 |
View Item |