ARMAN DITO, -
(2000)
ASPEK YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG PERKANTORAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran merupakan suatu
perjanjian dengan mana pihak yang menyewakan mengika tkan
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang menyewa untuk
menempati ruang perkantoran, selama suatu waktu tertentu
dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang
terakhir itu disanggupi pembayarannya. Kewajiban pihak
yang satu adalah menyerahkan ruang perkantoran untuk
dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak
yang terakhir ini adalah membayar harga sewa. Penyerahan
hanya bersifat menyerahk~n kekuasaan belaka atas ruang
perkantoran yang disewa itu.
b. Mengulang sewakan dan melepaskan sewanya kepada orang lain dilarang, kecuali kalau hal- hal itu diperjanjikan
sebelumnya, tetapi kalau menyewakan sebagian dari tempat
yang disewa adalah diperbolehkan, kecuali kalau hal i tu
telah dilarang dalam perjanjian sewanya. Dengan kata lain
bahwa perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran ini bisa
dialhkan kepada pihak ketiga. Untuk pengalihan ini pihak
penyewa harus minta rekomendasi dahulu dari pemilik. Dalam
perjanjian pengoperan itu pihak ketiga diharuskan untuk
mengganti uang deposit dan uang deposit yang ada di tangan
pemilik akan menjadi hak pihak ketiga. Perpindahan hak uang
deposit ini sejalan dengan berpindahnya hak dan kewajiban
·pihak ketiga yang menerima ruang perkantoran.
Actions (login required)
 |
View Item |