DIAN NORMASARI, -
(2002)
PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM PERSPEKTIF KETENTUAN PERBANKAN INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Beranjak dari uraian-uraian yang dikemukakan dalam bab-bab
sebelumnya, maka sampai pada kesimpulan sebagai berikut :
1. Faktor penyebab tumbuh dan berkembangnya praktek pencucian uang di Indonesia, disebabkan oleh diterapkannya ketentuan rahasia bank secara ketat dan ditambah lagi dengan adanya jaminan keamanan yang diberikan oleh Pemerintah dalam
beberapa perangkat hukum yang telah ditetapkan.
2. Dalam upaya untuk mencegah dan memberantas praktek
pencucian uang di zona perbankan, Indonesia telah memiliki
suatu produk hukum positif baru yaitu Undang-Undang No. 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dasar
pembentukan undang-undang ini tidak dapat dilepaskan dari
PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabab (Know Your Customer) , yang merupakan tindakan
preventif untuk mendeteksi secara dini adanya praktek pencucian uang. Dalam undang-undang tersebut telah dibentuk suatu lembaga khusus yang dinamakan PPATK. Tugasnya adalah untuk melakukan analisis transaksi keuangan berindikasi tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan oleh bank. Disamping itu, dalam undang-undang ini juga diterapkan sanksi yang tegas, bukan hanya kepada pelaku perorangan saja tapi juga pada korporasi, bahkan bagi pihak-pihak yang turut membantu kelancaran praktek ini.
Actions (login required)
 |
View Item |