ERWAN TARUNA JAYA, -
(2003)
ASPEK YURIDIS KETIDAKSEIMBANGAN TANGGUNG JAWAB KOMISARIS DAN DIREKSI MENURUT UU NO 1 TAHUN 1995.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Kesimpulan
a. Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan, sedangkan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
b. Tanggung jawab Komisaris dalam hal kebijakan yang diambil Direksi menimbulkan kerugian terhadap Perseroan tidak disebut dengan jelas dalam Undang-undang No 1 Tahun 1995 jadi dapat disimpu1kan terjadi ketidak seimbangan tanggungjawab Komisaris dan Direksi.
Actions (login required)
 |
View Item |