EVELYNE TIURMINA, -
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CLIENT TERHADAP FACTOR PADA PERJANJIAN FACTORING.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Mekanisme perjanjianfactoring secara konvensional melibatkan 3 (tiga) pihak dan hubungan hukum yang terjadi didasarkan pada asas
kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Sebagai perjanjian yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, transaksi factoring bersifat "sui generic". N amun demikian ada ketentuan dan prinsip-prinsip dasar dalam KUH Perdata yang dapat dipakai sebagai dasar telaah yuridis transaksifactoring. Prinsip tersebut ialah transaksi factoring bersifat 'accessoir' (tambahan) yang tergantung pada perJanJian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang yang terbit dari kontrak jual beli antara client dengan customer, dimana untuk pengalihan piutang dilakukan dengan 'Cessie'.
2. Klausula perpnJian jika dicermati masih mencerminkana
ketidakseimbangan para pihak, khususnya pihak client, meskipun client tetap memiliki opsi "take it or leave it". Klausula-klausula yang bersifat memberatkan pihak client dalam perjanjianfactoring adalah:
1) Klausula pembayaran awal
2) Klausula biaya
3) Klausula dana cadan
Actions (login required)
 |
View Item |