ISMONO, -
(2003)
TANGGUNG JAWAB
PENGANGKUT TERHADAP PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN
BARANG BAWAAN PADA ANGKUTAN BUS KOTA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
4.1. Kesimpulan.
BABlV
PENUTUP
Berakhirnya pembahasan mengenai masalah "Tanggungjawab Pengangkut terhadap Pengangkutan Penumpang serta Barang Bawaan pada Angkutan Bus Kota", maka dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
1. Tetjadinya pembentukan perjanjian pengangkutan dengan ditinjau secara hukum adalah cukup secara lisan saja, yaitu adanya kata sepakat oleh para pihak. Sedangkan kesepakatan dengan menggunakan angkutan bus kota itu terjadi pada saat naik dan duduk pada kursi bus kota tersebut lalu penumpang
mengatakan pada kondektur bus kota kemana arah tujuannya. Sedangkan keberadaan tiket bus kota tidak mempengaruhi mengenai sahnya perjanjian pengangkutan dengan menggunakan angkutan bus kota. Dikarenakan tiket tersebut hanyalah sebagai bukti bahwa penumpang telah membayar ongkos
pengangkutan. Sehingga dengan penumpang naik dan duduk pada kursi bus kota tersebut, maka pada saat itu pula perjanjian pengangkutan sudah terjadi.
Hal ini berdasarkan pada pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, di mana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat.
2. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan adanya suatu kerogiarr-pada pihak penumpang pada saat pelaksanaan pengangkutan maka tanggung jawab ada di pihak pengangkut. Pengangkut dalam hal terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian pada diri penumpang bus kota wajib memberikan
ganti rugi, dimana mengenai pemberian ganti rugi ini pengangkut dibebaskan karena disini pengangkut diwajibkan untuk mengasuransikan tanggungjawabnya, sebagaimana telah diatur dalam pasal 45 ayat I Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Maksudnya dalam proses pemberian ganti rugi kepada
penumpang oleh pengangkut diambil alih oleh negara. Disini negara didalam memberikan jaminan kecelakaan pada penumpang, negara diwakili oleh PT.( Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Sedangkan mengenai barang-barang yang dibawa oleh penumpang bus kota apabila terjadi kerugian hal itu bukan
merupakan tanggung jawab pengangkut.
Actions (login required)
 |
View Item |