ADRIANUS MARYANTO PAMBO, -
(2003)
PENERAPAN PIDANA MATI DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur :
dalam Pasal 11 KUHP, yang mana sampai sekarang ini masih terdapat golongan yang pro dan kontra pidana mati. Bahwa dalam peraturan-peraturan pidana di Indonesia menetapkan pidana dengan batas maximum. Artinya bahwa bila suatu perbuatan diancam dengan pidana mati, maka kepada pelaku
belum tentu langsung di pidana mati. Hal ini disebabkan bahwa kejahatan itu tidaklah diukur dari sudut peristiwanya saja, tetapi juga dari sudut orang yang berbuat dan dihubungkan dengan masyarakat disekelilingnya dan juga
berdasarkan hasil dari pemeriksaan saat sidang di pengadilan yang bisa mempengaruhi pidana yang cocok atau pantas untuk dijatuhkan kepada tindak pidana.
b. Pelaksanaan pidana mati dalam lingkungan peradilan dibutuhkan kerjasama antar lembaga-lembaga hukum untuk dapat mencapai keadilan yang merata.
Bahwa cara pelaksanaan pidana mati diatur dalam Pasal 11 KUHP yaitu terpidana mati digantung sampai mati tidak sesuai lagi untuk saat ini karena cara pelaksanaan pidana mati yang dibutuhkan saat ini adalah cara cepat dan tepat sehingga tidak menimbulkan penderitaan bagi korban sehingga di
perlukan cara pelaksanaan pidana mati yang baru seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964, yaitu terpidana mati ditembak sampai mati oleh algojo yang berasal dari Brimob yang terdiri dari seorang Bintara dan
12 orang Tamtama dipimpin seorang Perwira.
Actions (login required)
 |
View Item |