AGUNG BUDIONO, -
(2005)
KEDUDUKAN BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA DALAM MENANGANI SENGKETA SYARIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kedudukan hukum BAMUI dalam tata hukum Indonesia mempunyai
landasan yang kuat. BAMUI dengan status badan hukum yayasan
mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan suatu sengketa
perdagangan, jasa, keuangan dan lain-lain selama para pihak sepakat melakukan perjanjian secara tertulis serta memberikan suatu pendapat hukum tanpa adanya sengketa mengenai suatu persoalan yang diminta para pihak. Dalam hukum positif di Indonesia, berdasarkan Undang undang No. 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 3 ayat ( 1) penyelesaian sengketa diluar lembaga
peradilan diperbolehkan melalui lembaga arbitrase. Hal demikian juga telah diatur di Undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Actions (login required)
 |
View Item |