AGUS PURNOMO, -
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS
DALAM PELAKSANAAN PRIVATISASI BUMN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip korporasi yang sehat, yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang telah diprivatisasi, yang dapat dilaksanakan demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahan yang minimal 4 prinsip dasar OECD termuat dalam tulisan dengan memakai prinsip akuntabilitas dan responsibilitas.
b. Prinsip-prinsip GCG dan pedoman GCG sekalipun sudah
diimpletnentasikan dalam UUPT dan pelaksanaan Privatisasi BUMN namun kurang cukup terutama dalam rangka perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas sehingga sulit terhindar perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Agar kebijaksanaan CG Indonesia dapat melaksanakan GCG secara konsekuen, konsisten dan berkesinambungan tidak memuat sanksi hukum, maka
banyaknya bentuk perlindungan hukum yang masih kurang jelas diatur dalam UUPT akhirnya dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan yang
diprivatisasi.
Actions (login required)
 |
View Item |