RISA HARDANTO, -
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA OLEH BADAN
PENYELENGGARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ATAS.pdf
Download (21MB)
|
Abstract
Dari hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut :
1. Adanya keterlambatan pembayaran Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh badan penyelenggara dapat menimbulkan kerugian bagi peserta Jamsostek.
Kerugian tersebut dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu:
a. Kerugian Immateriil
b. Kerugian Materiil
Kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak nampak atau berwujud yang berupa tekanan psikologis yang diderita.oleh peserta jamsostek
Sedangkan kerugian materi i I adalah kerugian adalah kerugian yang nampak atau berwujud, kerugian materiil ini dapat diukur nilainya dengan uang. Yaitu sebesar uang jaminan hari tua yang terlambat dibayarkan oleh
badan penyelenggara.
Bagi badan penyelenggara keterlambatan pembayaran jaminan hari tua yang dilakukannya mengharuskannya untuk membayar ganti rugi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah jaminan per hari keterlambatan
Actions (login required)
 |
View Item |