M. AQSA RAHARJA, -
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Keterkenalan suatu merek diatur pada penjelasan Pasal 6 (enam) ayat 1 (satu) huruf b UU Merek, yaitu diukur berdasarkan reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, invensi di beberapa negara dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut dibeberapa Negara. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey terhadap konsumen yang relevan terhadap produk suatu merek guna memperoleh kesimpulan mengenai merek terkenal atau tidaknya merek. Hak Eksklusif merupakan suatu hak yang sifatnya monopoli, karena pada hak eksklusif hanya pemilik atau pemegang hak merek yang berhak untuk menggunakan
merek atau memberi lisensi kepada orang lain untuk menggunakan merek.
Actions (login required)
 |
View Item |