SULISTIYOWATI, -
(2004)
AKAD PEMBIAYAAN GADAI (AR-RAHN) PADA BANK SYARIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Hubungan hukum yang terjadi antara bank syariah dengan nasabah pada gadai syariah (Ar-rahn) terjadi karena adanya akad pembiayaan gadai (ar-rahn) yaitu dengan menahan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai barang jaminan atas hutang nasabah kepada bank syariah. Akad pembiayaan gadai
(ar-rahn) merupakan akad yang bersifat accesoir (tambahan) dari akad hutang piutang.
Akad pembiayaan gadai (Ar-rahn) sah jika memenuhi rukun dan
syarat gadai syariah disamping itu juga memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW. Akad pembiayaan gadai (Ar-rahn) pada bank syariah merupakan perjanjian baku, yang klausula-klausulanya
ditentukan secara sepihak oleh bank syariah, sehingga didalamnya terdapat beberapa klausula yang memberatkan pihak nasabah
Actions (login required)
 |
View Item |