RIZANESIA CITRASARI, 031011149 (2014) PENERAPAN PASAL 70 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE (SIFAT NORMA DAN INTERPRETASI MAHKAMAH AGUNG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-citrasarir-31879-8.abstr-k.pdf Download (255kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FH9.pdf Restricted to Registered users only Download (860kB) | Request a copy |
Abstract
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara privat, yang memiliki beberapa kesamaan dalam tata acara pelaksanaannya dengan hukum acara perdata. Namun arbitrase lebih menitikberatkan kepada kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum, menegakkan otonomi para pihak melalui kebebasan berkontrak dan menjaga kerahasiaan sengketa melalui klausula arbitrase. Hukum arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Terdapat kontradiksi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai lingkup alasan pembatalan putusan arbitrase antara bagian batang tubuh pasal dan penjelasan umum. Pencantuman kata “antara lain” pada bagian penjelasan umum menimbulkan interpretasi bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase bersifat terbuka dan ekstensif. Sedangkan Pasal 70 secara tegas menyatakan “sebagai berikut” dengan makna bahwa alasan tersebut bersifat limitatif. Selain itu, dalam bagian penjelasan Pasal 70 terdapat prosedur pengajuan pembatalan yang memuat syarat tertentu. Namun berdasarkan fakta dalam berbagai kasus, banyak pihak mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa memenuhi syarat tersebut terlebih dahulu. Skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undang, konseptual dan juga pendekatan kasus dengan memaparkan mengenai keberlakuan sifat limitatif yang dimiliki oleh Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 melalui penggunaan kata “sebagai berikut” dan kedudukan bagian penjelasan yang bersifat komplementer/pelengkap batang tubuh. Skripsi ini juga diperkuat dengan tinjauan mengenai hukum Arbitrase di Singapura, Perancis, Belanda, Jerman dan Inggris yang membatasi alasan pembatalan putusan arbitrase dengan ketentuan undang-undang hukum arbitrase masing-masing. Berdasarkan temuan penelitian, interpretasi Mahkamah Agung dalam beberapa perkara menegaskan bahwa ketentuan Pasal 70 adalah bersifat limitatif dan prosedur pembatalan putusan arbitrase haruslah dimaknai secara menyeluruh antara ketentuan yang ada di dalam batang tubuh pasal dan bagian penjelasan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK - 2 FH. 91/14 Cit p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | ARBRITATION | ||||||
Subjects: | K Law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7690 Arbitration and award |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email okta@lib.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 10 Jun 2014 12:00 | ||||||
Last Modified: | 03 Oct 2016 04:09 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13713 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |